S.O.P

SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Balikpapan

1. Tujuan: SOP ini disusun untuk memastikan layanan di Perpustakaan Kota Balikpapan berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

2. Ruang Lingkup: SOP ini berlaku untuk semua kegiatan operasional di Perpustakaan Kota Balikpapan, termasuk layanan peminjaman dan pengembalian buku, penggunaan fasilitas, serta kegiatan edukatif lainnya.


3. Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Buku:

A. Peminjaman Buku:

  1. Pengunjung datang ke loket peminjaman dengan menunjukkan kartu anggota.
  2. Petugas memeriksa status keanggotaan dan memastikan pengunjung terdaftar.
  3. Pengunjung memilih buku yang akan dipinjam.
  4. Petugas mencatat buku yang dipinjam dan memberikan informasi tentang waktu pengembalian.
  5. Buku diproses menggunakan sistem barcode, dan pengunjung menerima bukti peminjaman.

B. Pengembalian Buku:

  1. Pengunjung menyerahkan buku yang dipinjam di loket pengembalian.
  2. Petugas memeriksa kondisi buku dan memastikan pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  3. Jika terlambat, petugas menghitung denda dan memberitahukan pengunjung.
  4. Buku yang dikembalikan diproses dan pengunjung menerima bukti pengembalian.

4. Prosedur Penggunaan Fasilitas:

A. Ruang Baca:

  1. Pengunjung diperbolehkan menggunakan ruang baca selama jam operasional.
  2. Pengunjung diminta menjaga ketenangan dan kebersihan ruang baca.
  3. Makanan dan minuman tidak diperbolehkan di ruang baca.

B. Ruang Komputer dan Internet:

  1. Pengunjung mengisi formulir penggunaan komputer dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  2. Penggunaan komputer dibatasi pada waktu tertentu.
  3. Pengunjung dilarang mengakses situs atau konten yang melanggar hukum atau norma.

5. Prosedur Program dan Kegiatan Perpustakaan:

A. Pendaftaran Kegiatan:

  1. Pengunjung yang ingin mengikuti kegiatan (seminar, lomba, pelatihan) mendaftar melalui formulir pendaftaran.
  2. Petugas mencatat data peserta dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan.

B. Pelaksanaan Kegiatan:

  1. Setiap kegiatan diadakan sesuai jadwal dan dipandu oleh fasilitator atau petugas.
  2. Pengunjung diminta mengikuti aturan dan tata tertib selama kegiatan berlangsung.

6. Penutupan dan Pengawasan:

  1. Perpustakaan buka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 08.00-17.00 WIB.
  2. Pengunjung diingatkan untuk menjaga keamanan dan kebersihan area perpustakaan.
  3. Petugas mengawasi dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

7. Penanganan Pengaduan:

  1. Pengunjung yang mengajukan keluhan atau pengaduan dapat melapor ke petugas layanan.
  2. Petugas mencatat pengaduan dan memberikan solusi yang sesuai.
  3. Jika pengaduan membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut, petugas akan mengarahkan kepada pihak yang berwenang.